Penerapan pasal 33 UUD 1945

TUGAS MAKALAH

PEREKONOMIAN INDONESIA

Penerapan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33

Disusun Oleh :

logo UNYZaenal Mustopa 12808144061

 

 

JURUSAN MANAJEMEN

FAKULTAS EKONOMI

UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA

2014

 

BAB I

Pendahuluan

  1. Latar Belakang.

Dalam rumusan UUD 1945 terdapat secara eksplisit ataupun implisit pandangan-pandangan dan nilai-nilai fundamental, UUD 1945 disamping sebagai konstitusi politik (political constitution), juga merupakan konstitusi ekonomi (economic constitution), bahkan konstitusi sosial (social constitution). UUD 1945 sebagai sebuah konstitusi negara secara substansi, tidak hanya terkait dengan pengaturan lembaga-lembaga kenegaraan dan struktur pemerintahan semata. Namun Iebih dari itu, konstitusi juga memiliki dimensi pengaturan ekonomi dan kesejahteraan sosial yang tertuang di dalam pasal 33 UUD 1945.

Perkembangan akhir-akhir ini dilapangan menyatakan bahwa banyaknya warga negara khususnya kalangan pemuda yang tidak paham dan mengetahui tentang UUD 1945 ayat 33. Bagaimana mampu menerapkan ataupun menganalisis mengerti pun tidak, tentang pasal 33. Bunyi pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 merupakan acuan untuk mengolah sumber daya alam indonesia untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Hal ini di implementasikan oleh lembaga eksekutif selaku penyelaenggara negara, pasal-pasal dalam undang-undang dasar mutlak harus di implementasikan oleh seluruh elemen negara bukan hanya Eksekutif, Legislatif, Yudikatif, masyarakat dan pihak swasta dan investorpun harus menigimplemntasikan nila-nilai yang terkandung dalam Undang-Undang Dasar 1945.Negara Indonesiamempunyai Sumber Daya Alam (SDA) dari sabang sampai marauke yang melimpah. Sumber Daya alam dari minyak mentah, batu mulia, logam mulai, dan kekayaan nabati yang melimpah. Dewasa ini, SD dimanfaatkan oleh berbagai oknum atau perusahaan, tetapi oknum tersebut hanya memanfaatkan Sumber Daya untuk kepentingan diri sendiri, tidak untk kepentingan bersama. Selain di ambil hanya untuk kepentingan pribadi, terkadang, dia juga tidak memperhatikan kelestarian alam setelah ia melakukan eksploitasi alam.

  1. Rumusan Masalah

Berdasarkan uraian latarbelakang yang telah diuraikan diatas, maka rumusan masalah dalam makalah ini yaitu :

a)      Apa isi dari pasal 33 UUD 1945 ?

b)      Bagaimana penerapan Pasal 33 UUD 1945 sekarang-sekarang ini ?

c)      Apa pentingnya mempertahankan landasan ekonomi dalam Pasal 33 UUD 1945 ?   

  1. Tujuan Makalah

Tujuan dalam makalah ini antara lain :

  • Untuk mengetahui isi mengenai pasal 33 UUD 1945 ?
  • Untuk mengetaui penerapan Pasal 33 UUD 1945 sekarang ini ?
  • Untuk mengetahui pentingnya mempertahankan landasan hukum ekonomi (Pancasila dan Pasal 33 UUD 1945) ?

Tentang Zaenal

Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Yogyakarta baca yang lainnya tentang saya : Loker Pangandaran Paretosaham Ulasan Enak lokerpangandaran.com
Pos ini dipublikasikan di Ekonomi dan tag , . Tandai permalink.

7 Balasan ke Penerapan pasal 33 UUD 1945

  1. M Evandipratama berkata:

    apakah dampak negative terhadap warga negara apabila seluruh aspek negara tidak dikelola oleh pemerintah?

    Suka

    • Zaenal berkata:

      Terima Kasih Pertanyaannya mas M Evandipratama. Jawabannnya adalah bahwa Dampak yang besar dan berpengaruh signifikan terhadap kehidupan bermasyarakat ialah munculnya kebijak-kebijakan Publik yang bersifat profitabilitas atau hanya mengutamakan keuntungan golongan tertentu dan mengabaikan kepentingan dan kesejahteraan bersama.

      Suka

  2. ainun najib berkata:

    ayat 4 dan 5 kok tidak masuk mas…..????

    Suka

  3. fendy hokage berkata:

    masih cocokah pasal 33 itu di masa sekarang ts

    Suka

    • Zaenal berkata:

      Terima Kasih mas Fendy telah menaggapi tulisan saya.
      Saya yakin mas fendy orang cerdas dan pintar dalam berfikir, hal itu terlihat dari pertanyaan yang mas lontarkan.
      Oke saya jawab, Kalau pertanyaanya masih cocok atau tidak. maka jawabannya jelas masih.
      coba kita perhatikan saja bunyi pasal 33 “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
      Bisa dibayangkan apabila sektor-penting seperti energi dikuasai segelintir orang. Tentu orientasinya bukan kepada kemakmuran, akan tetapi hanya kepada finansial dan akan memicu kesenjangan ekonomi.
      Contoh, misalkan saja sektor listrik dan BBM dilepas ke tangan Swasta dan dilepas kepada mekanisme pasar secara utuh. Tentu manfaatnya hanya akan dirasakan oleh sebagian kaalangan saja, dan bagi mereka yang tidak mampu hanya dapat menyaksikan saja. Demikian jawaban singkat saya mudah2an mas Fendy tidak puas dan mencari informasi tentang pasal 33 lebih mendalam lagi. Terima Kasih 🙂

      Suka

    • Zaenal berkata:

      Terima Kasih mas Fendy telah menaggapi tulisan saya.
      Saya yakin mas fendy orang cerdas dan pintar dalam berfikir, hal itu terlihat dari pertanyaan yang mas lontarkan.
      Oke saya jawab, Kalau pertanyaanya masih cocok atau tidak. maka jawabannya jelas masih.
      coba kita perhatikan saja bunyi pasal 33 “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
      Bisa dibayangkan apabila sektor-penting seperti energi dikuasai segelintir orang. Tentu orientasinya bukan kepada kemakmuran, akan tetapi hanya kepada finansial dan akan memicu kesenjangan ekonomi.
      Contoh, misalkan saja sektor listrik dan BBM dilepas ke tangan Swasta dan dilepas kepada mekanisme pasar secara utuh. Tentu manfaatnya hanya akan dirasakan oleh sebagian kaalangan saja, dan bagi mereka yang tidak mampu hanya dapat menyaksikan saja. Demikian jawaban singkat saya mudah2an mas Fendy tidak puas dan mencari informasi tentang pasal 33 lebih mendalam lagi. Terima Kasih 🙂

      Suka

  4. fitri berkata:

    apa makna dari ayat 4 dan 5?

    Suka

Tinggalkan komentar